Tua-tua Keladi makin tua makin menjadi, inilah pepatah yang pas buat Rasdi (63), pelaku pemerkosa gadis di bawah umur hingga gadis yatim tersebut hamil dua bulan dan mengalami depresi hingga saat ini.
Menurut pengakuan korban KK (12), warga Karang Anyar RT 01/01 Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, sebulan setelah ibu korban meninggal dunia, korban dipaksa melayani nafsu bejad Rasdi sejak akhir tahun lalu hingga lima bulan lamanya. Bahkan menurut korban, sudah tidak terhitung lagi entah berapa kali Rasdi melampiaskan nafsu bejadnya.
Gadis kelas 6 SD itu mengaku dipaksa melayani nafsu bejad Rasdi dengan ancaman mau dibunuh jika melapor ke orang lain dan apabila tidak mau melayani nafsunya.
Sementara itu Rasdi, mengaku kepada para wartawan di hadapan penyidik, bahwa perbuatannya tersebut didasari atas dasar suka-sama suka dan sama sekali tidak mengancam korban maupun memaksa korban untuk berhubungan badan. Ia mengaku melakukan pencabulan cuma sekali.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Rasdi terhadap KK di rumah paman korban yang berada di depan rumah Rasdi. Saat rumah sedang sepi di siang hari, Rasdi menggagahi korban di ruang tamu dengan beralaskan kasur lantai dan seprey.
Sementara menurut keterangan Kapolsek Ciasem Kompol Anton Teguh Praseno SH, kejadian itu terbongkar ketika korban mengeluh sakit selama dua hari dan hal itu diketahui keluarga korban.
“Si korban KK ini dibawa ke Puskesmas Ciasem untuk diperiksa. Sesampai di Puskesmas, dokter bertanya kepada korban, umurnya berapa? Jawab korban 12 tahun, dokter kembali bertanya, sudah menstruasi belum? Korban menjawab sudah dua bulan telat,” ujar Kapolsek menirukan percakapan korban dengan dokter.
Dikatakan, kepada orang tua korban, dokter menyuruh membeli alat pendeteksi kehamilan (tespek). Ketika dites ternyata hasilnya positif dan keluarga korban pun kaget. Akhirnya orang tua korban berinisiatif bertanya pada korban. Korban menjawab bahwa dia telah diperkosa Rasdi, seorang kakek tetangga depan rumahnya.
Dari pengakuan korban tersebut, akhirnya keluarga korban langsung berinisiatif melaporkan ke Mapolsek Ciasem dan tim reskrim Mapolsek Ciasem langsung menindak lanjuti laporan orang tua korban dan langsung meringkus Rasdi.
“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Rasdi mengakui segala perbuatannya dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kasur lantai dan seprei yang ada bercak sperma pelaku,” terang Kapolsek.
Hingga saat ini polisi belum bisa memeriksa korban karena masih dalam keadaan depresi. Untuk memeriksa korban dibutuhkan seorang psikolog dan harus diperiksa oleh polwan karena sesama wanita.
“Setelah kondisi korban membaik, kami akan segera melakukan visum terhadap korban. Akibat perbuatannya, terhadap Rasdi terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolsek.
sumber:http://www.jpnn.com/read/2013/07/10/181028/Kakek-Perkosa-Anak-Kelas-6-SD-Hingga-Hamil-