gambar ilustrasi
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang Sidimpuan Zulkarnain Hasibuan (40) diamankan polisi terkait kasus tindak asusila. Tersangka diciduk dari kantornya di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Zulkarnain ditangkap pada Selasa (25/6/2013) terkait kasus pencabulan yang menyebabkan hamilnya seorang remaja berusia 17 tahun, warga Kota Padang Sidimpuan.
Pengaduan disampaikan orang tua korban ke polisi beberapa waktu lalu, dan kemudian ditindaklanjuti petugas.
Tersangka diciduk dari kantornya di Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan tanpa ada perlawanan, pada Selasa siang sekitar pukul 14,00 WIB. Seterusnya dia dibawa ke Mapolres Padang Sidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Sidimpuan AKP Anjas Asmara Siregar menyatakan penangkapan tersangka dilakukan karena tidak menanggapi panggilan pertama yang dilayangkan polisi. Mendapatkan informasi tersangka berada di kantornya, tersangka kemudian dibekuk.
"Statusnya sudah tersangka, karena adanya bukti permulaan yang cukup. Dia koperatif, bersedia ikut atas kemauan sendiri ke kantor polisi. Mengenai apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, ini masih berlangsung pemeriksaannya, bergantung hasil pemeriksaan nanti," kata Siregar kepada wartawan Selasa malam.
Berdasarkan laporan keluarga korban kepada polisi, tindak pencabulan terhadap korban terjadi sebanyak tiga kali. Kejadian pertama pada Januari lalu. Tersangka berkenalan dengan korban di salah satu tempat hiburan. Korban kemudian dibawa ke salah satu tempat dan kemudian terjadi hubungan intim.
Akibat hubungan itu korban pun hamil. Karena tersangka tidak bersedia bertanggung jawab, kasusnya dilaporkan ke polisi. Untuk sementara polisi menjeratnya dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber:http://news.detik.com/read/2013/06/25/210453/2284122/10/hamili-remaja-17-tahun-ketua-panwaslu-padang-sidimpuan-ditangkap-polisi