Presenter terkenal Olga Syahputra dilaporkan oleh seorang dokter bernama Febby Karina ke Sentral Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Olga dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan mengenai adanya laporan tersebut dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit reskrimum.
"Pelapor atas nama Febby Karina melaporkan terlapor OG (Olga Syahputra) pada Rabu 19 Juni 2013 jam 01.38 wib dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan tindak pidana dalam UU ITE," ungkap Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (21/6).
Lebih lanjut, Rikwanto menceritakan soal pencemaran nama baik dan fitnah tersebut. Menurut Rikwanto, kejadian tersebut terjadi pada 23 Mei 2013 di Studio ANTV Epicentrum Rasuna Said Jaksel.
Awalnya, pelapor sekaligus korban diundang ke TKP oleh saksi 2 yakni Kartika untuk melakukan perawatan. Lalu, pelapor ditarik ke set oleh saksi 2 secara tiba-tiba. Saat ditarik ke set, terlapor yakni Olga mengatakan bahwa pelapor adalah milik dari saksi 3 bernama Yudi yang merupakan karyawan ANTV.
Tak sampai di situ, terlapor atau Olga juga mengatakan bahwa saksi 3 telah makan bersama dengan pelapor. Lalu saksi 3 pulang pukul 11 malam adalah jalan dengan pelapor. Hingga terlapor memfitnah pelapor dengan mengatakan membuat kacau rumah tangga.
Mendengar ucapan Olga, Febby pun langsung menangis di acara yang disiarkan secara Live tersebut. Febby, telah membantah ucapan Olga dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
sumber: Rakatalenta.Com